Minggu, 16 September 2012

Bantuan HandTraktor Buat Kelompok Tani di 7 Kecamatan

RANTAU, Pemerintah Kabupaten Tapin di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tapin di tahun 2012 ini akan mengalokasikan sebanyak 12 unit handtraktor untuk sejumlah kelompok tani di tujuh kecamatan di daerah ini. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tapin, H.Masraniansyah, SP didampingi Kabid Produksi, Wagimin mengatakan, Pemkab Tapin di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tapin mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui DAK APBN 2012 untuk pengadaan 12 unit handtraktor yang akan diserahkan kepada kelompok tani di tujuh kecamatan pada hari jadi Tapin 2012 nanti. Ia mengatakan, handtraktor untuk petani itu, berjumlah sekitar 12 unit handtraktor untuk disebar di sentra-sentra produksi padi pada tujuh Kecamatan seperti Kecamatan Tapin Selatan, Bungur, Tapin Tengah, Lokpaikat, Tapin Utara, Binuang, dan Salam Babaris. Dengan adanya bantuan handtraktor ini petani tidak akan menggunakan cara manual dan tradisi lagi, dan dengan handtraktor lahan sawah petani dapat mereka garap dengan mudah. Menurutnya, bantuan handtraktor buat para petani yang sifatnya hibah murni dari dana DAK ini nantinya akan diserahkan kepada kelompok tani di tujuh kecamatan dalam rangka peningkatan produksi dan peningkatan indeks tanam. Dijelaskan Wagimin, Indeks Tanam, “Dimana yang dahulu satu kali tanam dalam setahun menjadi dua kali tanam, dan merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan hasil produksi padi di Kabupaten Tapin, khususnya didaerah sentra-sentra produksi padi tadi, “katanya Rabu (12/9) kemarin. Saat ini, sambung Wagimin, kita belum berani menyebutkan kelompok tani mana yang akan mendapatkannya, karena belum diterbitkan SK. Sehingga hanya kecamatannya saja yang kita sebutkan. Untuk kelompok tani yang mendapatkan itu akan diseleksi oleh petugas teknis Alsintan (Alat Mesin Pertanian), mana saja kelompok tani yang berada di sentra-sentra produksi padi. Demikian Wagimin.

Jumat, 14 September 2012

HASIL KEGIATAN DISPERTAN TAPIN


        


Salah satu faktor yang menentukan daya saing suatu produk dalam perdagangan bebas yaitu adanya jaminan mutu dan keamanan (safety) pangan bagi konsumen dalam mengkonsumsi/menggunakan produk yang bersangkutan. Sebagai suatu upaya minimal harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang bersangkutan untuk terciptanya jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen produk olahan hasil-hasil pertanian dengan menerapkan Cara Pengolahan yang Baik (CPB) atau Good Manufacturing Practices (GMP). 

Cara Pengolahan yang Baik (CPB) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memproduksi suatu produk olahan antara lain mencakup lokasi, bangunan, ruang dan sarana pabrik, proses pengolahan, peralatan pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk olahan, kebersihan dan kesehatan pekerja, serta penanganan limbah dan pengolahan lingkungan. Hal tersebut diupayakan untuk dapat mencegah terjadinya kontaminasi/pencemaran oleh mikroorganisme, benda/bahaya fisik dan senyawa manusia dan masyarakat serta menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja.

Teknologi pengolahan penggilingan padi sedapat mungkin mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/ Permentan/ OT.140/ 7/ 2008 tentang Persyaratan dan Penerapan Cara  Pengolahan Hasil Pertanian Asal Tumbuhan yang Baik (Good Manufacturing Practices), melalui penerapan GMP diharapkan menghasilkan beras yang bermutu baik. Ruang lingkup GMP meliputi :

A. Lokasi

Lokasi dimana bangunan atau tempat proses pengolahan dilakukan harus memenuhi syarat:

1. Bebas Pencemaran:

a. bukan di daerah pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat;
b. tidak tercemar oleh debu;
c. jauh dari tempat penumpukan barang-barang bekas;
d. lain-lain tempat yang sudah tercemar.
2. Pada tempat yang layak (baik)
a. tidak di tengah sawah/rawa;
b. tidak di tengah pemukiman penduduk yang padat/kumuh;
c. tidak di daerah yang drainasenya buruk;
d. tidak berdekatan dengan aktivitas lain yang memungkinkan terjadinya interaksi yang buruk, misalnya dekat pompa bensin;
e. tidak jauh dari bahan baku produk.
3. Tersedia sarana dan prasarana penunjang yang memadai misalnya jalan, akses pasar, sistem drainase dan lainnya.

B. Bangunan (Unit Prosessing)

1. Umum
a. Gedung, harus memenuhi persyaratan:
1) Teknis : luas, cukup kuat, sehat dan nyaman;
2) Higienis : mudah dibersihkan, mudah disanitasi/didesinfektasi, mudah dipelihara, serta tidak terbuat dari bahan yang beracun/dapat melepas racun.
b. Kondisi sekeliling bangunan:
1) Bersih, tertata rapih, bebas hama/hewan berbahaya;
2) Sampah dan limbah (padat) ditempatkan pada tempat khusus bertutup;
3) Rumput, perdu dan gulma dipotong rapih dan tidak menjadi tempat bersarangnya hama;
4) Peralatan disimpan dengan baik;
5) Jalan, taman dan tempat parkir bersih, rapih dan bebas dari potensi pencemaran/kontaminan dan berpenerangan cukup.
c. Drainasi dan talang : lancar, bebas genangan, dilengkapi pencegahan hama dan kontaminan.
d. Sistem operasi dan penanganan sampah/limbah padat dan limbah cair : harus terpisah dan menghindari peluang terjadinya pencemaran/kontaminasi terhadap produk yang dihasilkan maupun terhadap peralatan dan bahan baku yang digunakan
2. Tata Ruang
Ruang pokok tempat pengolahan (pabrik) dan ruang pelengkap harus terpisah dengan persyaratan :
a. Luas: memadai, sesuai dengan :
1) kapasitas, jenis dan ukuran alat;
2) sistem produksi dan jumlah karyawan (space minimal 2 x 2 m per orang);
3) lorong dan ruang gerak pekerja cukup leluasa, sehingga bisa dicegah terjadinya kontaminasi/ pencemaran.
b.Panataan ruangan (lay out) harus baik untuk mencegah terjadinya kesimpangansiuran dalam menjalankan proses produksi.
c. Mampu melindungi produk yang diolah/ disimpan dari cemaran
d. Efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya
e. Penerapan yang memadai dan sehat.
3. Lantai
a. Harus rapat/ kedap air.
b. Keras dan padat.
c. Tahan air, garam, asam dan basa serta bahan kimia lainnya.
d. Permukaan:
1) rata dan mudah mengalirkan air pencucian/ pembuangan;
2) halus dan tidak licin;
3) mudah dibersihkan;
4) menjamin bebas hama tikus, semut, kecoa, dan lainnya;
5) pertemuan lantai dan dinding tidak boleh bersudut mati (harus lengkung dan kedap air)
4. Dinding
a. Minimal 20 cm diatas dan dibawah permukaan lantai serta harus kedap air.
b. Bagian dalam harus:
1) halus, rata, berwarna terang;
2) tidak mudah terkelupas;
3) tahan lama;
4) mudah dibersihkan dan disanitasi;
5) dua meter di atas lantai harus kedap air;
6) tahan air, garam, basa, asam dan bahan kimia lainnya.
5. Atap dan langit-langit
Atap:
a. Tahan lama, tahan air, tidak retak dan tidak bocor.
b. Terbuat dari bahan yang tidak mudah melepaskan bagian-bagiannya
c. Minimum 3 m di atas lantai.
Langit-langit :
a. Tidak berlubang maupun retak-retak.
b. Tahan lama dan mudah dibersihkan.
c. Minimum 2,5 m di atas lantai dan disesuaikan dengan peralatan yang ada didalamnya, agar tidak kelihatan penuh sesak.
d. Permukaan langit-langit bagian dalam ruangan:
1) halus, rata, berwarna terang, tidak mudah mengelupas;
2) bebas peluang tetesan kondensat/bocor.
6. Pintu
a. Dari bahan yang keras dan tahan lama.
b. Permukaan halus, licin, rata, warna terang, mudah dibersihkan/didesinfeksi.
c. Membuka ke arah luar.
d. Mudah dibuka dan dapat ditutup dengan baik.
7. Jendela
a. Dari bahan yang kuat, keras, tahan lama.
b. Permukaan halus, rata, terang, mudah dibersihkan/ didesinfeksi.
c. Luas harus sesuai dengan besar bangunan.
d. Minimal 1 m dari permukaan lantai.
e. Harus mencegah akumulasi debu, dilengkapi kasa pencegah serangga, tikus dan lain-lain yang mudah dibersihkan.
8. Penerangan ruang kerja
a. Cukup mendapat cahaya, terang sesuai dengan keperluan.
b. Sesuai dengan persyaratan kesehatan.
c. Lampu harus dilengkapi screen, sehingga aman bila jatuh dan bebas serangga.
d. Lampu yang dipasang di atas area prosessing tidak boleh merubah warna.
9. Ventilasi
a. Cukup nyaman dan menjamin peredaran udara dengan baik.
b. Dapat menghilangkan kondensat uap, asap, bau (odor), debu dan panas.
c. Udara yang mengalir tidak mencemari produk.
d. Lubang-lubang ventilasi harus dapat:
1). Mencegah masuknya serangga/ pests;
2). Mencegah menumpuknya debu/ kotoran;
3). Mudah dibersihkan.

C. Fasilitasi Sanitasi
1.      Sarana penyediaan air sangat dianjurkan untuk menyediakan air yang cukup bersih;
2.      Sarana pencuci tangan dan toilet dianjurkan untuk tersedia;
3.      Bangunan sangat dianjurkan dilengkapi dengan sarana pembuangan dan penanganan sampah;
4.      Bangunan dianjurkan agar dilengkapi dengan sarana pengolahan limbah.
D. Mesin dan Peralatan
1. Mesin
a.   Tata letak mesin-mesin yang digunakan harus diatur sesuai dengan proses yang mengalir dengan lancar, sejak bahan masuk, proses, pengemasan, pengepakan, penyimpanan sampai produk siap didistribusikan/ dipasarkan;
b.   mesin-mesin yang digunakan harus dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta tidak menimbulkan pencemaran dan kontaminasi pada produk yang dihasilkan.
2. Alat Produksi dan sarana kerja lainnya
a.     Alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis (tidak mudah rusak, terkelupas dan korosif, tahan lama) serta persyaratan higienis (mudah dibersihkan, tidak mencemari produk yang diolah);
b.    permukaan yang bersentuhan dengan makanan (meja, pisau, dan lainnya) harus halus dan rata, tidak berlubang, mengelupas, berkarat dan menyerap air;
c.     tidak mencemari produk (fragmen logam, kayu, minyak pelumas, bahan bakar dan lainnya);
d.    wadah-wadah, bahan sampingan dan berbahaya harus diberi tanda, berada pada tempat yang aman dan tidak mencemari produk/ proses produksi;
e.     tempat sampah harus dirancang dan ditempatkan pada tempat terpisah untuk mencegah kontaminasi.
E. Pemeliharaan Bangunan dan Sarana Kerja
1.      Bangunan dan fasilitas peralatan selalu terawat dengan sanitasi yang baik;
2.      Penanganan limbah dilakukan dengan baik;
3.      Prosedur pemeliharaan dan sanitasi selalu dimonitor.
F. Bahan Perlakuan
1.      Bahan/ gabah yang digiling harus tidak merugikan dan membahayakan kesehatan dan memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan;
2.      Gabah yang digunakan sangat dianjurkan dilakukan pemeriksaan, minimal secara organoleptik;
3.      Penggunaan bahan tambahan berupa bahan kimia harus ditekan seminimal mungkin dengan mengikuti petunjuk pada label produk yang telah terdaftar;
4.      Penggunaan bahan kimia harus tercatat yang mencakup nama bahan, dosis, cara aplikasi, komoditas, lokasi, tanggal penggunaan, jumlah perlakuan dan alasan penggunaannya.

G. Bahan Baku
1.      Bahan/ gabah yang digiling harus tidak merugikan dan membahayakan kesehatan dan  memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan;
2.      Bebas dari cemaran hama/ penyakit, pestisida, kotoran dan cemaran lainnya sehingga tidak merugikan dan membahayakan kesehatan;
3.      Diproduksi dengan baik dan higienis serta berasal dari produk pertanian yang sehat;
4.      Gabah yang digunakan sangat dianjurkan dilakukan pemeriksaan, minimal secara organoleptik;
5.      Penggunaan bahan tambahan berupa bahan kimia harus ditekan seminimal mungkin dengan mengikuti petunjuk pada label produk yang telah terdaftar;
6.      Penggunaan bahan kimia harus tercatat yang mencakup nama bahan, dosis, cara aplikasi, komoditas, lokasi, tanggal penggunaan, jumlah perlakuan dan alasan penggunaan.
Untuk menghasilkan beras yang berkualitas harus menggunakan bahan baku gabah yang berkualitas pula. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan gabah sebagai bahan baku :
a.       Gabah harus diketahui varietasnya
b.      Asal gabah
c.       Waktu pemanenan gabah
d.      Kadar air gabah
Gabah langsung dikeringkan sampai kadar air 14%, baik melalui penjemuran atau menggunakan alat pengering. Pengeringan adalah proses penurunan kadar air gabah sampai mencapai nilai yang diinginkan yaitu siap untuk digiling atau aman untuk disimpan, yaitu maksimal 14 %. Tujuan pengeringan adalah untuk mendapatkan gabah kering yang tahan simpan dan memenuhi persyaratan kualitas gabah yang akan dipasarkan yaitu dengan cara mengurangi kadar air pada bahan (gabah) sampai kadar air yang dikehendaki. Pengeringan sangat menentukan rendemen dan mutu beras. Penundaan pengeringan akan menyebabkan mutu gabah dan beras giling menurun karena beras berwarna kuning atau gabah berkecambah.
H. Proses Penggilingan
1.      Pelaksanaan proses penggilingan harus mempunyai rangkaian tahapan proses penanganan yang baik;
2.      Pelaksanaan kegiatan pada tahapan proses penggilingan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
I. Pengemasan dan Pelabelan
Kriteria Pengemasan dan Pelabelan sebagai berikut :
1.      Kemasan sangat dianjurkan mampu melindingi dan mempertahankan mutu produk dari pengaruh luar dan kerusakan fisik;
2.      Bahan kemasan harus tidak dapat mempengaruhi mutu produk;
3.      Bahan kemasan harus terbuat dari bahan yang mana dan tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan;
4.      Sebelum digunakan wadah/ pengemas sangat dianjurkan agar dibersihkan;
5.      Setiap produk yang dikemas dalam kemasan besar harus menggunakan label;
6.      Penggunaan label pada kemasan besar dianjurkan memenuhi kriteria :
a.       Tidak mudah lepas, luntur atau rusak;
b.      Mudah terlihat dan terbaca;
c.       Memuat antara lain identitas produk (nama/ jenis, volume, mutu/ kelas dll), inventori dan informasi produk (asal lokasi lahan usaha tani, waktu panen dan pengemasan dll);
Tata letak mesin-mesin yang digunakan harus diatur sesuai dengan proses yang mengalir dengan lancar, sejak bahan masuk, proses, pengemasan, pengepakan, penyimpanan sampai produk siap didistribusikan/ dipasarkan. Tahapan proses penggilingan padi sebagai berikut :
1. Proses Pemecahan Kulit Gabah
a. Nama mesin                    : mesin pemecah kulit gabah
Merk/ Type                     : Yanmar Model HW 60 AN
Putaran                           : 1050-1150 rpm
Fungsi                             : untuk mengupas kulit gabah/padi
b. Nama mesin                    : mesin penggerak alat pemecah gabah
Merk/Type                      : Yanmar Model TF 85 MH-di
Daya maksimum : minimal 5,5/2200 HP/rpm
Fungsi                             : untuk menggerakkan mesin pemecah gabah
Gabah dimasukkan ke dalam mesin pemecah kulit (husker) dan kemudian sekam akan dikelupas dari gabah. Proses pemecah kulit ini dilakukan 2 kali ulangan ditambah1 kali ayakan dengan alat ayakan beras dihasilkan beras pecah kulit (BPK) atau Brown Rice.
2. Proses Pengayakan
Nama mesin                        : Ayakan
Fungsi                                 : memisahkan antara beras pecah kulit dan gabah
Setelah bahan baku melewati proses pemecahan kulit ternyata masih ada beberapa butir gabah yang belum mengalami proses pemecahan kulit. Oleh karena itu sebelum beras pecah kulit masuk ke tahap selanjutnya terlebih dahulu melewati ayakan, selain itu ayakan juga berfungsi untuk menurunkan broken pada beras. Ayakan ini terdiri dari 7 lapis. Lapisan atas terdiri dari 4 lapis kawat 5 mm dan lapisan dibawahnya terdiri atas 3 lapis kawat 4 mm.
3. Proses Penyosohan/ Pemutihan
Proses penyosohan ini dikenal dengan istilah pemutihan (whitening) atau pemolesan (polishing) bila ditujukan untuk menghasilkan beras yang mengkilap (beras kristal).
a. Nama mesin        : mesin pemutih beras
Merk/ Type         : Yuema Model H-75P
Jumlah                : 2 unit
Fungsi                 : memisahkan beras pecah kulit dari kulit arinya
b. Nama mesin        : mesin penggerak alat pemutih beras
Merk/Type          : Yanmar Model TS-230 H-di
Daya maksimum : minimal 23/2200 HP/rpm
Jumlah                : 2 unit
Fungsi                 : untuk menggerakkan mesin pemutih beras
 4. Proses Pengayakan
Nama mesin               : Ayakan
Merk/ Type                : Agrindo Model AVS-I
Fungsi                        : untuk memisahkan antara menir dengan beras utuh
Nama mesin               : Mesin penggerak ayakan
Merk/ Type                : Agrindo Model AVS-I
Fungsi                        : untuk menggerakkan ayakan
Jumlah                        : 1 unit
Cara kerja alat ini dengan memasukkan beras ke dalam ayakan yang kemudian ayakan tersebut digerakkan oleh motor dengan tujuan untuk memisahkan antara menir dengan beras utuh.
5. Pengemasan
Tujuan pengemasan hasil olahan produk pertanian antara lain untuk perlindungan makanan, aspek penanganan, aspek pemasaran dan pemberian label/ branding. Beras hasil giling dikemas jika sisa panas akibat penggilingan sudah hilang. Jenis kemasan disesuaikan beras isinya. Untuk kemasan lebih dari 10 kg sebaiknya menggunakan karung plastik yang dijahit tutupnya. Sedangkan untuk yang ukuran 5 kg dapat dengan kantong plastik dengan tebal 0,8 mm. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih jenis kemasan adalah kekuatan kemasan, bahan kemasan (sebaiknya bersifat tidak korosif dan tidak mencemari produk beras, kedap udara atau pori-pori penyerapan uap air dari luar tidak mengganggu peningkatan kadar air beras dalam kemasan), serta label kemasan untuk beras hendaknya mencantumkan nama varietas (untuk menghindari pemalsuan)
6. Peralatan (Equipment)
Peralatan adalah benda yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan. Peralatan yang digunakan dalam proses produksi penggilingan padi antara lain : elevator, timbangan, alat pengukur kadar air (Crown Model TA-5), alat penjahit karung (New Long Model NP-7A), dll.
Selain meningkatkan mutu produk hasil olahan, para pelaku usaha juga perlu dibekali dengan managemen keuangan, pembukuan dan pencatatan, pemahaman tentang kemitraan, perencanaan usaha penggilingan, managemen pemasaran beras dan kewirausahaan. Setiap usaha penggilingan padi hendaknya disertai dengan administrasi atau pencatatan yang baik antara lain buku operasional harian, buku inventaris barang, buku tamu, buku kas. Upaya yang tidak kalah pentingya untuk mengembangkan usaha penggilingan padi ini antara lain dengan kemitraan. Kemitraan usaha merupakan salah satu upaya untuk tercapainya pembangunan pertanian modern yang berorientasi agribisnis. Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/ besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat. Tujuan Kemitraan Usaha Pertanian untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok mitra yang mandiri.