Jumat, 31 Agustus 2012

Pemkab Tapin Cetak Sawah 100 Hektar.


RANTAU, - Pemerintah Kabupaten Tapin tahun ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat untuk program cetak sawah seluas 100 hektar. Seiring dengan menyempitnya lahan persawahan dikarenakan pesatnya pembangunan disegala bidang, juga perumahan–perumahan sangat berpengaruh terhadap pembangunan sektor pertanian khususnya produksi padi, yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Sehubungan dengan itu maka upaya untuk memperluas lahan pertanian menjadi sangat penting dengan memanfaatkan sumber daya lahan yang ada, mengingat sangat pentingnya ketersediaan sumber daya lahan dalam pembangunan pertanian maka pemerintah daerah Tapin melalui dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura Tapin melakukan kegiatan cetak sawah “Untuk tahun ini dibantu dari pemerintah pusat seluas 100 hektar untuk cetak sawah, “ ungkap kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tapin H Masyraniansyah. Dijelaskannya dari 100 hektar tersebut, diperuntukan untuk dua desa yakni Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan seluas 50 Hektar dan Desa Lokapaikat Kecamatan Lokpaikat seluas 50 hektar untuk program cetak sawah. Dari yang memohon untuk cetak sawah ada kriteria-kriteria dalam pelaksanaan perluasan sawah,pertama indentifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL). indentifikasi dilakukan berdasarkan data , informasi dan pengamatan lapangan yang bertujuan untuk menentukan lokasi perluasan sawah yang secara umum peruntukanya sesuai dengan RTRW standar teknis dan kriteria yang telah ditetapkan,kemudian lokasi yang akan ditetapkan sedapat mungkin dari usulan petani. Kemudian lanjut H Uning sapaan akrabnya, dilakukan survey dan investigasi dengan melakukan penelitian para calon lokasi sawah baik pada lokasi yang daerah irigasi lahan rawa maupun tadah hujan hal ini bertujuan untuk memperoleh calon lokasi yang layak untuk sawah seperti status kepemilikan tanah harus jelas jadi tanah tersebut milik rakyat atau tanah Negara yang dijinkan untuk digarap oleh petani. Selanjutnya dalam perluasan sawah ini dalam pelaksanaannya pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pengertian terhadap kegiatan perluasan sawah tata cara dan tahap pelaksanaan kegiatan konstruksi perluasan sawah serta pemanfaatan lahan sawah baru nantinya dilaksanakan oleh petani sendiri. “Dengan demikian diharapkan petani dapat lebih berpartisipasi didalam pelaksanaan konstruksi perluasan sawah dan pemanfatannya, namun kata dia, petani yang mendapat bantuan tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan yang telah ditentukan, “tuturnya. Sementara ini pihaknya masih mempelajari mengenai peraturan daerah untuk perlindungan lahan persawahan di Tapin di masa yang akan datang, hal ini agar produksi pertanian tetap berjalan, dimana lahan persawaan dimiliki Kabupaten Tapin saat ini terdata seluas 61.825 H. Demikian H.Masraniasyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar